Senin, 16 April 2012

kuantan singingi


SUMPAH SERATIH
By. Mulfransware Yusda
Sumpah Seratih itu ditawarkan oleh Rebung Muda, tak lain adalah Gadis Tanaku itu. Ia menawarkan sebuah konsep kepada Datuk Penghulu, Rebung muda mengadakan “Sumpah yang kita akan kita kukuhkan, bukanlah sumpah antara pribadi Ali Gepar dengan saya, namun sumpah yang akan diikrarkan adalah merupakan sumpah antara Suku Tanaku dengan anak cucu kemenakan yang berada dalam kampung berpenghulu, bermonti berdubalang,” (Rantau Kuantan). Adapun twaran itu :
1.    Bahwa kami orang Tanaku, jangan sekali kali dijantani. Hal itu pantang bagi kami, mulai dari nenek moyang dan sampai sekarang ini, yang selalu berlaku dari dahulu sampai akhir zaman.
2.    Kalau berada dalam hutan belantara, sekali kali jangan membersihkan periuk di hulu sungai.
3.    Kalau membelah kayu dengan menggunakan baji, jangan sekali kali bajinya ditinggalkan terjepit pada kayu itu.
4.    Jaga menjaga keselamatan. Artinya kalau ada anak cucu dan kemenakan yang mandi dalam hutan jangan betelanjang bulat, pakailah basahan (pakaian mandi).
5.    Kalau kehujanan dalam hutan, sekali kali jangan mempertudung daun torok. Itu pesan nenek moyang kami sejak lama.
6.    Kalu dikampung masing-masing pakailah adat masing-masing. Tapi kalau anak cucu serta kemenakan berada dikampung orang pakailah adapt dmn kita berada.
7.    Kita sudah merupakan satu keluarga yang bersaudara akan saling malu memalui, jangan bercakap sombong dalam hutan. Seperti mematahkan kayu tanpa alat.

Siapa yang melanggar dan melangkahi janji atau ikrar dan sumpah serati ini, maka sumpah serati berlaku padanya.” Kemudian Datuk Penghulu yang berempat menetapkan daerah hukum berlakunya sumpah seratih itu;
1. Selatan berbatas dengan Titian Modang Rimbo Berkuak
2. Timur berbatas dengan Sungai Teso
3. Barat berbatas dengan hulu Sungai Teso, Kampung Durian, Gunung Sahilan.
4. Utara ke Bukit Timbunan Tulang dan Batang Kering.


Disamping larangan yang tujuh, dibuat pula suatu persetujuan. Yaitu untuk kemakmuran Negeri Tanaku, seandainya ada bayi yg lahir karena hubungan tanpa nikah antara anak cucu kemenakan. Maka bayi itu adalah hak Orang Tanaku, seperti:
- Tua anak dari bapak
- Tercampur sulbi orang lain, selain suami (berbuat zinah)
Kalau sesat dalam hutan rimba orang tanaku akan mnunjuki jalan yang benar dengan cara menggarut jalan yang akan dilalui. Sendainya tertidur dalam hutan, Orang Tanaku akan membangunakan dengan pekikan beruntun. Sumpah seratih diikrarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar